Beraksi di 11 Lokasi, Seorang Pria Ditangkap Satuan Reskrim Polresta Padang Setelah Melakukan Pencurian Kabel Tower

Senin, 18 Mei 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria di Kota Padang, Sumatra Barat, terpaksa diamankan Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian kabel tower di kawasan Jalan Pramuka, Padang Utara Kota Padang.

Seorang pria di Kota Padang, Sumatra Barat, terpaksa diamankan Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian kabel tower di kawasan Jalan Pramuka, Padang Utara Kota Padang.

Padang-Seorang pria di Kota Padang, Sumatra Barat, terpaksa diamankan Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian kabel tower di kawasan Jalan Pramuka, Padang Utara Kota Padang.

Peristiwa pencurian diduga dilakukan pelaku pada senin (18/05/2026) Dini hari sekira pukul 01.00 Wib.

Pelaku ditangkap usai korban yang merupakan perwakilan managerial perusahaan vendor towet tersebut melaporkan peristiwa ini ke Polresta Padang.

Diduga pelaku masuk ke area sekitar tower telekomunikasi dengan cara merusak kunci gembok shelter tower dan langsung mengambil kabel power dari unit kwh listrik yang menuju ke mesin tower dengan panjang hampir 30 meter. Aksi pelaku sempat diketahui oleh pelapor melalui peringatan alarm online yang terpasang di shelter tower.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaku langsung diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pelaku langsung diciduk petugas setelah identitasnya dikantongi oleh petugas.

“Pelaku ini merupakan spelsialis pencuri kabel tower dimana diketahui pelaku telah 11 kali melakukan aksi yang serupa. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang serta sebilah parang telah diamankan di Mapolresta Padang,” Ujar Yasin Senin (18/5/2026).

Berdasarkan keterangan awal, pelaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimum 7 hingga 9 tahun. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Gabungan Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-Sabu di Pasaman Barat
Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
Tangan Dingin Guntara Lahirkan Prestasi Dan Bibit Muda Tinju Pasaman Barat
Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Terduga Pencuri HP di Gurun Laweh
Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
Mayat Wanita Ditemukan dalam Kamar Hotel di Padang, Terduga Pembunuh Ditangkap Dini Hari
Polres Pasaman Barat Tertibkan Lokasi Yang Diduga Sebagai Gelanggang Judi Sabung Ayam
Dua Pelaku Curi Isuzu Panther Diamankan di Bungo, Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Lintas Provinsi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Tim Gabungan Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-Sabu di Pasaman Barat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Tangan Dingin Guntara Lahirkan Prestasi Dan Bibit Muda Tinju Pasaman Barat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Terduga Pencuri HP di Gurun Laweh

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir

Berita Terbaru