Kafe Karaoke Membandel Digerebek, 6 Orang Diamankan di Pasaman Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman Barat bersama Polsek Pasaman dan TNI menggelar patroli besar-besaran pada Kamis dini hari (16/4/2026) di Jorong Jambak Selatan, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo. 6 Orang diamankan di salahsatu cafe karaoke.

Aparat gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman Barat bersama Polsek Pasaman dan TNI menggelar patroli besar-besaran pada Kamis dini hari (16/4/2026) di Jorong Jambak Selatan, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo. 6 Orang diamankan di salahsatu cafe karaoke.

Pasaman Barat-Aparat gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman Barat bersama Polsek Pasaman dan TNI menggelar patroli besar-besaran pada Kamis dini hari (16/4/2026) di Jorong Jambak Selatan, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Operasi yang dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat, Handoko, ini menyasar sejumlah kafe karaoke yang diduga melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang dari salah satu lokasi, yakni Kafe Modest. Mereka terdiri dari empat perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu (LC/OP), satu orang kasir, dan satu orang waitress.

Penertiban dilakukan karena sejumlah kafe diketahui tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan resmi oleh pemerintah daerah agar menutup usaha secara mandiri.

“Di lapangan, kita masih menemukan kafe yang membandel dan tetap buka. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain mengamankan sejumlah pekerja, petugas juga menyita barang-barang yang diduga menjadi penunjang aktivitas di dalam kafe tersebut. Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (BAP). Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk menjalani assessment.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Pasaman Barat Bagian Keenam Pasal 12 ayat (1) dan (3) tentang tertib usaha kafe dan karaoke. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha kafe karaoke wajib memiliki izin operasional resmi, serta dilarang keras menyediakan atau memfasilitasi aktivitas yang mengarah pada perbuatan asusila, termasuk tarian erotis, perilaku sensual, hingga praktik prostitusi.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ridho Kurnia Dinobatkan sebagai Lulusan Aktivis Terbaik Kampus pada Wisuda ke-XXVIII IAI YAPTIP Pasaman Barat
Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban melalui Keadilan Restoratif
Kapolres Pasaman Barat Serap Aspirasi dan Masukan Warga Di Nagari Lingkuang Aua
Kabut Asap Selimuti Pasaman Barat, KNPI Bergerak! 2.000 Masker Dibagikan untuk Warga
Bertindak Selaku Pembina Upacara, Kapolres Pasaman Barat Beri Arahan Kepada Ratusan Murid SMA 1 Pasaman
Empat Nomor Arung Jeram Porprov Sumbar 2026, Medali Emas Dibagikan
Padang Pariaman dan Sijunjung Dominasi Podium Arung Jeram Porprov XVI Sumbar 2026
R4 Sprint Arung Jeram Porprov XVI Sumbar: Padang Pariaman dan Sijunjung Raih Emas

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Ridho Kurnia Dinobatkan sebagai Lulusan Aktivis Terbaik Kampus pada Wisuda ke-XXVIII IAI YAPTIP Pasaman Barat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolres Pasaman Barat Serap Aspirasi dan Masukan Warga Di Nagari Lingkuang Aua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Kabut Asap Selimuti Pasaman Barat, KNPI Bergerak! 2.000 Masker Dibagikan untuk Warga

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Empat Nomor Arung Jeram Porprov Sumbar 2026, Medali Emas Dibagikan

Berita Terbaru