767 Warga Adat Mandiangin Gugat 22 Pihak dalam Sengketa Lahan Plasma Sawit 

Selasa, 14 April 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum masyarakat adat Mandiangin, Zulkifli SH bersama tim (Alman SH, Firdaus SH, Rika Putri Rinjani SH, dan Fajar Alif Muhammad).

Kuasa hukum masyarakat adat Mandiangin, Zulkifli SH bersama tim (Alman SH, Firdaus SH, Rika Putri Rinjani SH, dan Fajar Alif Muhammad).

Pasaman Barat-Sebanyak 767 warga masyarakat adat Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, mengajukan gugatan perdata terhadap Wahyupi Nahkodo Rajo Cs, pengurus Koperasi Masyarakat Langgam Kinali Sejahtera (MLKS), pihak perusahaan, serta Bupati Pasaman Barat, ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

 

Kuasa hukum penggugat, Zulkifli SH bersama tim (Alman SH, Firdaus SH, Rika Putri Rinjani SH, dan Fajar Alif Muhammad), Selasa (14/4/2026) menyampaikan, bahwa mereka mendapat kuasa dari 767 warga untuk mengajukan gugatan terhadap total 22 pihak tergugat. Para tergugat tersebut termasuk pengurus koperasi, beberapa individu, serta pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan PT Laras Internusa.

 

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Fransiskus Sinorat, Wahyu Diherpan, dan Adek Puspita Sari, dengan panitera pengganti Guswandi, baru memasuki tahap pemeriksaan kehadiran para pihak. Namun karena tidak semua pihak hadir, persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada 5 Mei 2026.

 

Dari 22 tergugat, hanya pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang hadir melalui staf Bagian Hukum Setda, Elifsan SH. Sementara pihak penggugat juga hadir dengan sekitar 100 orang masyarakat yang memenuhi ruang sidang dan area sekitar gedung pengadilan.

 

Zulkifli Cs, kuasa hukum masyarakat adat Mandiangin menjelaskan dalil alasan gugatan yakni, peserta plasma pemilik sah tanah ulayat dalam wilayah adat Mandiangin yang dikelola menjadi Perkebunan kelapa sawit Plasma oleh Kelompok Tani Plasma Kelapa Sawit Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KSMLKS) Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali seluas sekitar 1000 hektar.

 

Yang mana petani peserta plasmanya telah ditetapkan oleh Bupati Pasaman Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 Tentang Pengukuhan Keanggotaan Kelompok Tani Plasma Kelapa Sawit Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, tanggal 17 September 2013 dan Lampiran I Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/907/BUP-PASBAR/2013.

 

“Pada intinya klien kami meminta hak-hak ulayatnya seluas 1000 hektar dengan anggota plasma 1.022 orang dikembalikan,” katanya.

 

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Syafrijaldi, menyatakan bahwa pengadilan terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan, namun kapasitas ruang sidang terbatas sehingga tidak dapat menampung seluruh pengunjung. Ia juga mengapresiasi para pengunjung yang tetap menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung. (Rido)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pembobol Rumah 
Kakek Pekerja Badut Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat
Aksi Cepat Tanggap Call Center 110, Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pemuda Pengangguran Pelaku Pencurian Antena Parabola
Kejar-kejaran dengan Polisi, Juru Parkir Pencuri HP Korban Kecelakaan Ditangkap
Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek
Curi HP dan Uang Tetangga, Pemuda 22 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang
Pemuda 19 Tahun Ditangkap Terkait Pencurian Honda Vario 160 di Padang

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:35 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pembobol Rumah 

Jumat, 18 September 2026 - 20:21 WIB

Kakek Pekerja Badut Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat

Jumat, 18 September 2026 - 20:17 WIB

Aksi Cepat Tanggap Call Center 110, Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pemuda Pengangguran Pelaku Pencurian Antena Parabola

Rabu, 16 September 2026 - 21:40 WIB

Kejar-kejaran dengan Polisi, Juru Parkir Pencuri HP Korban Kecelakaan Ditangkap

Minggu, 6 September 2026 - 20:31 WIB

Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek

Berita Terbaru