Tabur Kejati Sumbar Ringkus Buronan Kasus Korupsi Dana Nagari

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buron (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana nagari yang telah buron selama hampir enam tahun.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana nagari yang telah buron selama hampir enam tahun.

Padang-Tim Tangkap Buron (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana nagari yang telah buron selama hampir enam tahun.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengatakan tersangka bernama Abeb ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) di Kota Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. Saat diamankan, tersangka diketahui sedang melayani pelanggan yang membeli nasi bungkus.

Abeb merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2020 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah.

Kasus tersebut bermula dari pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah serta bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diterima Pemerintah Nagari Baringin pada Tahun Anggaran 2017. Total dana yang dikelola mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Penyimpangan itu antara lain berupa pencairan dana secara berulang tanpa dilengkapi dokumen pertanggungjawaban, pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara maupun kas daerah, serta sejumlah kegiatan yang diduga fiktif.

Kegiatan yang diduga fiktif tersebut meliputi pengadaan bibit ternak, bibit tanaman, pakaian, bola futsal, hingga matras. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemotongan pajak secara manual yang tidak pernah disetorkan kepada negara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat menyatakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp424 juta. Audit juga mengungkap adanya selisih antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan saldo riil yang tersedia pada rekening Nagari Baringin.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berupaya menghindari proses peradilan. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Cabuli Sejumlah Murid, Guru Ngaji Berstatus ASN di Pasaman Barat Diamankan Polisi
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pembobol Rumah 
Kakek Pekerja Badut Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat
Aksi Cepat Tanggap Call Center 110, Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pemuda Pengangguran Pelaku Pencurian Antena Parabola
Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎
Kejar-kejaran dengan Polisi, Juru Parkir Pencuri HP Korban Kecelakaan Ditangkap
Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:02 WIB

Diduga Cabuli Sejumlah Murid, Guru Ngaji Berstatus ASN di Pasaman Barat Diamankan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 18:35 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pembobol Rumah 

Jumat, 18 September 2026 - 20:21 WIB

Kakek Pekerja Badut Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat

Jumat, 18 September 2026 - 20:17 WIB

Aksi Cepat Tanggap Call Center 110, Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pemuda Pengangguran Pelaku Pencurian Antena Parabola

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎

Berita Terbaru