Padang-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa dan Rumah Khusus Kota Padang terus melakukan penertiban terhadap penghuni yang menunggak pembayaran sewa. Langkah tegas berupa pemutusan aliran listrik hingga penyegelan unit diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan penghuni dalam memenuhi kewajiban pembayaran sewa bulanan.
Kepala UPT Rusunawa dan Rumah Khusus Kota Padang, Angga Liberdo, mengatakan setiap penghuni diwajibkan membayar sewa setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila penghuni tidak memenuhi kewajiban tersebut, pihak pengelola akan memberikan peringatan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Setiap bulan itu wajib membayar sewa. Kalau tidak membayar, kita melakukan pemutusan listrik. Kalau tidak juga mau membayar, kita lakukan penyegelan. Penyegelan itu berarti pengosongan unit,” kata Angga, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, penghuni terlebih dahulu diberikan kesempatan selama sekitar dua bulan untuk melunasi tunggakan. Pada bulan pertama biasanya diberikan dispensasi karena penghuni berjanji akan melakukan pembayaran pada bulan berikutnya. Namun jika tetap tidak ada penyelesaian, tindakan tegas akan diterapkan.
Menurut Angga, saat ini jumlah unit yang mengalami pemutusan listrik akibat tunggakan relatif menurun dibandingkan beberapa tahun lalu. Rata-rata hanya sekitar lima hingga enam kamar yang dikenai sanksi setiap bulan, menunjukkan meningkatnya kesadaran penghuni untuk membayar sewa tepat waktu.
“Sekarang ini cuma lima sampai enam kamar setiap bulannya yang dilakukan pemutusan listrik. Kalau dulu jauh lebih banyak. Setelah kita tertibkan dengan aturan seperti itu, penghuni sudah mulai sadar untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Angga menuturkan, tingginya tunggakan sewa yang terjadi saat ini merupakan dampak yang masih tersisa sejak masa pandemi Covid-19. Pada periode 2019 hingga 2020, banyak penghuni kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan sehingga tidak mampu membayar sewa dan menimbulkan akumulasi tunggakan.
Ia menyebutkan total tunggakan penghuni Rusunawa Kota Padang sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun berkat upaya penertiban dan kewajiban pembayaran rutin yang diterapkan sejak 2023, jumlah piutang tersebut mulai berkurang dan kini tersisa sekitar Rp1,3 miliar. Pemerintah berharap kesadaran penghuni terus meningkat sehingga tunggakan dapat ditekan secara bertahap dan pengelolaan Rusunawa berjalan lebih optimal. (Obi)












