Beraksi di 11 Lokasi, Seorang Pria Ditangkap Satuan Reskrim Polresta Padang Setelah Melakukan Pencurian Kabel Tower

Senin, 18 Mei 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria di Kota Padang, Sumatra Barat, terpaksa diamankan Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian kabel tower di kawasan Jalan Pramuka, Padang Utara Kota Padang.

Seorang pria di Kota Padang, Sumatra Barat, terpaksa diamankan Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian kabel tower di kawasan Jalan Pramuka, Padang Utara Kota Padang.

Padang-Seorang pria di Kota Padang, Sumatra Barat, terpaksa diamankan Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian kabel tower di kawasan Jalan Pramuka, Padang Utara Kota Padang.

Peristiwa pencurian diduga dilakukan pelaku pada senin (18/05/2026) Dini hari sekira pukul 01.00 Wib.

Pelaku ditangkap usai korban yang merupakan perwakilan managerial perusahaan vendor towet tersebut melaporkan peristiwa ini ke Polresta Padang.

Diduga pelaku masuk ke area sekitar tower telekomunikasi dengan cara merusak kunci gembok shelter tower dan langsung mengambil kabel power dari unit kwh listrik yang menuju ke mesin tower dengan panjang hampir 30 meter. Aksi pelaku sempat diketahui oleh pelapor melalui peringatan alarm online yang terpasang di shelter tower.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaku langsung diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pelaku langsung diciduk petugas setelah identitasnya dikantongi oleh petugas.

“Pelaku ini merupakan spelsialis pencuri kabel tower dimana diketahui pelaku telah 11 kali melakukan aksi yang serupa. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang serta sebilah parang telah diamankan di Mapolresta Padang,” Ujar Yasin Senin (18/5/2026).

Berdasarkan keterangan awal, pelaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimum 7 hingga 9 tahun. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kakek Pekerja Badut Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat
Aksi Cepat Tanggap Call Center 110, Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pemuda Pengangguran Pelaku Pencurian Antena Parabola
Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎
Kejar-kejaran dengan Polisi, Juru Parkir Pencuri HP Korban Kecelakaan Ditangkap
Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”
Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek
Curi HP dan Uang Tetangga, Pemuda 22 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:21 WIB

Kakek Pekerja Badut Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat

Jumat, 18 September 2026 - 20:17 WIB

Aksi Cepat Tanggap Call Center 110, Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pemuda Pengangguran Pelaku Pencurian Antena Parabola

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎

Rabu, 16 September 2026 - 21:40 WIB

Kejar-kejaran dengan Polisi, Juru Parkir Pencuri HP Korban Kecelakaan Ditangkap

Senin, 14 September 2026 - 14:54 WIB

Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

Berita Terbaru