Agam-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial IR (37), warga Pasar Durian Kilangan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di depan sebuah kedai yang berada di Jorong Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Agam.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus plastik klip bening,” ujarnya.
Selain barang bukti yang diduga shabu, petugas juga mengamankan satu bungkus kotak rokok Class Mild, satu unit sepeda motor merek Mio, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna pink.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 1 Juni 2026.
Polres Agam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Agam demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (**)











