Pria 37 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Agam dengan Dugaan Barang Bukti Shabu

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial IR (37), warga Pasar Durian Kilangan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis shabu.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial IR (37), warga Pasar Durian Kilangan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis shabu.

Agam-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial IR (37), warga Pasar Durian Kilangan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di depan sebuah kedai yang berada di Jorong Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Agam.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus plastik klip bening,” ujarnya.

Selain barang bukti yang diduga shabu, petugas juga mengamankan satu bungkus kotak rokok Class Mild, satu unit sepeda motor merek Mio, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna pink.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 1 Juni 2026.

Polres Agam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Agam demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (**)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang
Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah
Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:47 WIB

Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru