Tim Klewang Tangkap Pemuda Usai Mencuri Sebuah Sepeda Motor

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria dewasa, warga Kota Padang, ditangkap oleh UNIT REAKSI CEPAT TIM KLEWANG Satuan Reskrim Polresta Padang atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area Pantai Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat.

Seorang pria dewasa, warga Kota Padang, ditangkap oleh UNIT REAKSI CEPAT TIM KLEWANG Satuan Reskrim Polresta Padang atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area Pantai Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat.

Padang-Seorang pria dewasa, warga Kota Padang, ditangkap oleh UNIT REAKSI CEPAT TIM KLEWANG Satuan Reskrim Polresta Padang atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area Pantai Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat. Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa pelaku diamankan Tim Klewang setelah korban mnelaporkan kejadian yang dialaminya.

“Kejadian berawal pada hari Selasa, 26 mei 2026, disaat korban yang sedang beraktifitas di lokasi tersebut, tiba tiba didatangi oleh pelaku TS (28) dimana pelaku ini langsung mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berupa gunting yang sudah dimodifikasi. Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sebuah sepeda motor korban yaitu Honda Vario bewarna abu kehitaman,” Ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).

Dilanjutkannya, Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang masih merasa kesakitan akibat kepalanya dipukul oleh pelaku, langsung melaporkan kejadian tersbut ke Mapolresta Padang, tak menunggu berapa lama, Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pelaku berseta barang bukti yaitu sebuah gunting yang sudah dimodifikasi dan tentunya sebuah sepeda motor Honda vario milik korban.

“Dari peristiwa ini, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 479 Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun. Kami juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melapor ke Polresta Padang melalui sambungan monor telepon cepat 110 apabila mengalami, mengetahui atau melihat segala bentuk perbuatan atau tindak kejahatan. Polresta Padang tentunya siap 24 jam untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat di Kota Padang,” Pungkas Yasin. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah
Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja di Pasaman Barat, Amankan 30 Paket Barang Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:47 WIB

Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Berita Terbaru