Tim Klewang Tangkap Pemuda Usai Mencuri Sebuah Sepeda Motor

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria dewasa, warga Kota Padang, ditangkap oleh UNIT REAKSI CEPAT TIM KLEWANG Satuan Reskrim Polresta Padang atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area Pantai Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat.

Seorang pria dewasa, warga Kota Padang, ditangkap oleh UNIT REAKSI CEPAT TIM KLEWANG Satuan Reskrim Polresta Padang atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area Pantai Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat.

Padang-Seorang pria dewasa, warga Kota Padang, ditangkap oleh UNIT REAKSI CEPAT TIM KLEWANG Satuan Reskrim Polresta Padang atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area Pantai Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat. Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa pelaku diamankan Tim Klewang setelah korban mnelaporkan kejadian yang dialaminya.

“Kejadian berawal pada hari Selasa, 26 mei 2026, disaat korban yang sedang beraktifitas di lokasi tersebut, tiba tiba didatangi oleh pelaku TS (28) dimana pelaku ini langsung mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berupa gunting yang sudah dimodifikasi. Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sebuah sepeda motor korban yaitu Honda Vario bewarna abu kehitaman,” Ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).

Dilanjutkannya, Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang masih merasa kesakitan akibat kepalanya dipukul oleh pelaku, langsung melaporkan kejadian tersbut ke Mapolresta Padang, tak menunggu berapa lama, Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pelaku berseta barang bukti yaitu sebuah gunting yang sudah dimodifikasi dan tentunya sebuah sepeda motor Honda vario milik korban.

“Dari peristiwa ini, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 479 Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun. Kami juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melapor ke Polresta Padang melalui sambungan monor telepon cepat 110 apabila mengalami, mengetahui atau melihat segala bentuk perbuatan atau tindak kejahatan. Polresta Padang tentunya siap 24 jam untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat di Kota Padang,” Pungkas Yasin. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Koto Tangah Sembelih 9 Sapi dan 7 Kambing Kurban, Pererat Kepedulian Sosial dengan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Orang Tua, Seorang Lelaki di Pasaman Barat Diringkus Polisi 
Pelaksanaan Shalat Idul Adha Masjid Darul Hujjaj Asrama Haji Kelas I Padang berlangsung khidmat
Residivis Pencuri Kotak Amal di Palembayan Kembali Ditangkap Polres Agam
Bupati Dharmasraya Keluarkan Teguran Keras ke PKS Terkait Dugaan Penurunan Sepihak Harga TBS Sawit
Dua Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pasaman Barat Diciduk Polisi
Cahaya Obor Iringi Gema Takbir, Yulianto Lepas Pawai Malam Idul Adha di Pasaman Barat

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polsek Koto Tangah Sembelih 9 Sapi dan 7 Kambing Kurban, Pererat Kepedulian Sosial dengan Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:24 WIB

Tim Klewang Tangkap Pemuda Usai Mencuri Sebuah Sepeda Motor

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:19 WIB

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:59 WIB

Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Orang Tua, Seorang Lelaki di Pasaman Barat Diringkus Polisi 

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:53 WIB

Residivis Pencuri Kotak Amal di Palembayan Kembali Ditangkap Polres Agam

Berita Terbaru